Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2024 |
| Tentang | Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 Maret 2024 |
| Pejabat yang Menetapkan | RAHMAT BAGJA |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 159 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Maret 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum