Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 19 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Desember 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1892 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum