Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 Tentang Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor95
Tahun1999
TentangBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :