RPP tentang Perubahan PP No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi di Bursa Efek
- Program Legislasi
- Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015
- Pemrakarsa
- Kementerian Keuangan
- Tahapan
- Pihak Terkait
- Status
- Belum Diketahui
- Keterangan
- 1. Pengaturan bagi Wajib Pajak dan Fiskus dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan
2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas
Penghasilan dari transaksi penjualan saham di
Indonesia yang selama ini belum jelas
pengaturannya menjadi lebih jelas dan lebih adil
Aktifitas
No | Tahapan | Tanggal | Catatan | Dokumen |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
Komentar
Anda harus login disini untuk berkomentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar.