Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- Program Legislasi
- Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014
- Pemrakarsa
- Kementerian Keuangan
- Tahapan
- Pengundangan
- Pihak Terkait
- Status
- Selesai
- Keterangan
- 1. Dalam rangka meningkatkan peranan pasar
modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan untuk mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka, diberikan fasilitas PPh bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, berupa penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif PPh WP badan dalam negeri
2. WP yang berhak adalah WP Badan Dalam
Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka, dengan syarat:
a. Minimal 40% dari keseluruhan saham disetor dan diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
b. Saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh
Aktifitas
No | Tahapan | Tanggal | Catatan | Dokumen |
---|---|---|---|---|
1. | Pengundangan | (PP No. 77 Tahun 2013) |
Komentar
Anda harus login disini untuk berkomentar, atau jika belum mempunyai akun klik disini untuk mendaftar.