KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBUBARAN DEWAN EKONOMI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
.,
,Menimbang: bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja Kabinet Periode 1999-2004 dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional;
.,
,Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
.,
,Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN DEWAN EKONOMI NASIONAL.
Pasal 1
Membubarkan Dewan Ekonomi Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 2
Dengan pembubaran Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota: Emil Salim;
Wakil Ketua merangkap anggota: Subiakto Tjakrawerdaya;
Sekretaris merangkap anggota: Sri Mulyani Indrawati;
.,
,Anggota: 1. Boediono;
2. Bambang Subianto;
3. Kuntoro Mangkusubroto;
4. Moh. Arsjad Anwar;
5. Hadi Susastro;
6. H.S. Dillon;
7. Anggito Abimanyu;
8. Gunarni Soeworo;
9. Hasan Zein A. Mahmud;
10. Theodore Permadi Rachmat.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
.,
,Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID