Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Pengangkutan Kawat Tembaga Tanpa Izin

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1953
TentangANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN PENGANGKUTAN KAWAT TEMBAGA TANPA IZIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 1953
Pejabat Pengundangan