Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Indonesia 1948 No. 141) untuk Selanjutnya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1954
TentangGUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN YANG TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD INDONESIA 1948 NO. 141) UNTUK SELANJUTNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan498
Tanggal Pengundangan01 Juli 1954
Pejabat Pengundangan