Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG DARURAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1953
TentangPEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan352
Tanggal Pengundangan13 Januari 1953
Pejabat Pengundangan