Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Uu 5-1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2004
TentangPERUBAHAN UU 5-1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2004
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan4380
Tanggal Pengundangan29 Maret 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum