Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara republik Indonesia dan Australia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1994
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 November 1994
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1994
Nomor Pengundangan58
Nomor Tambahan3565
Tanggal Pengundangan02 November 1994
Pejabat Pengundangan