Undang-undang Nomor 79 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai yang Telah Dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor79
Tahun1957
TentangPENYELESAIAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan170
Nomor Tambahan1491
Tanggal Pengundangan27 Desember 1957
Pejabat Pengundangan