Undang-undang Nomor 70 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor70
Tahun1957
TentangPERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan1465
Tanggal Pengundangan11 Desember 1957
Pejabat Pengundangan