Undang-undang Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Uu 5-1985 Tentang Referendum

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1999
TentangPENCABUTAN UU 5-1985 TENTANG REFERENDUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan3818
Tanggal Pengundangan23 Maret 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum