Undang-undang Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1994
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juli 1994
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1994
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 1994
Pejabat Pengundangan