Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1975
TentangPARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 1975
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum