Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1965
TentangLALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum