Undang-undang Nomor 25 Tahun 1954 Tentang Perjanjian-perjanjian Pos Sedunia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1954
TentangPERJANJIAN-PERJANJIAN POS SEDUNIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum