Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2007
TentangPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 April 2007
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan58
Nomor Tambahan4720
Tanggal Pengundangan19 April 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Mengubah :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum