Undang-undang Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1953
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan670
Tanggal Pengundangan01 Desember 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum