Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan untuk Mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat Iii di Seluruh wilayah Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1965
TentangDESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPAT
TERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DI SELURUH
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum