Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2011
TentangINTELIJEN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 November 2011
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan5249
Tanggal Pengundangan07 November 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945