Undang-undang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik India (extradition Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of India)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun2014
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2014
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan170
Nomor Tambahan5560
Tanggal Pengundangan21 Juli 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN