Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1950
TentangPEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DI JAWA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November -0001
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, Tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (lembaran-negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "undang-undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 Tentang Tambahan dan Perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950" (lembarannegara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-undang

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum