Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956, Tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1965
TentangPEMBENTUKAN KOTAPRAJA SABANG DENGAN MENGUBAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 DRT TAHUN 1956, TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN
DI PROPINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)