Undang-undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1971
TentangPERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 1971
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1971
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan2956
Tanggal Pengundangan10 Maret 1971
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum