Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Pp 59-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun1999
TentangPERUBAHAN KEDUA PP 59-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan201
Nomor Tambahan3914
Tanggal Pengundangan13 Oktober 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum