Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Vi, Perusahaan Perseroan (persero) P.t.perkebunan Vii, dan Perusahaan Perseroan P.t. Perkebunan Viii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Perkebunan Nusantara Iv
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1996 |
Tentang | PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN VI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T.PERKEBUNAN VII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN P.T. PERKEBUNAN VIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA IV |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1996 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 15 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Februari 1996 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii