Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/duda

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1977
TentangPENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1977
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan3099
Tanggal Pengundangan03 Januari 1977
Pejabat Pengundangan