Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2001
TentangPEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan4078
Tanggal Pengundangan14 Desember 2001
Pejabat Pengundangan