Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1948 Tentang Menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1948
TentangMENETAPKAN, BAHWA BEBERAPA ATURAN DALAM UNDANG UNDANG KERJA 1948 DAPAT DIJALANKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan