Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1997
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1993
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 1997
Pejabat Pengundangan