Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Umum (perum) Usaha Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1992
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN UMUM (PERUM) USAHA BHAKTI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 1992
Pejabat Pengundangan