Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1947
TentangMENGHAPUSKAN LARANGAN KELUAR MASUK BARANG DARI DAN KE DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan