Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun2023
TentangPenghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 November 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan150
Nomor Tambahan6902
Tanggal Pengundangan22 November 2023
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945