Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 Tentang Pemisahan Kekayaan Negara untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "jakarta Llyod"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun1970
TentangPEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA UNTUK PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLYOD"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan