Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2005
TentangPENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan128
Nomor Tambahan4567
Tanggal Pengundangan16 November 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum