Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/kota
Tahun Pengundangan | 2003 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 6 |
Nomor Tambahan | 4258 |
Tanggal Pengundangan | 20 Januari 2003 |
Pejabat Pengundangan |