Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1948 Tentang Pengumpulan Bahan Makanan dan Distribusi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1948
TentangPENGUMPULAN BAHAN MAKANAN DAN DISTRIBUSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan