Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 dari Hal Barang-barang yang Dirampas Atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun1948
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1947 DARI HAL BARANG-BARANG YANG DIRAMPAS ATAS KEKUATAN KEPUTUSAN PENGADILAN, SERTA BARANG-BARANG BUKTI YANG TIDAK DIAMBIL OLEH YANG BERHAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan