Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 dari Hal Barang-barang yang Dirampas Atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 43 |
Tahun | 1948 |
Tentang | MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1947 DARI HAL BARANG-BARANG YANG DIRAMPAS ATAS KEKUATAN KEPUTUSAN PENGADILAN, SERTA BARANG-BARANG BUKTI YANG TIDAK DIAMBIL OLEH YANG BERHAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |