Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2019
TentangPENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan116
Nomor Tambahan6359
Tanggal Pengundangan25 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum