Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (pn) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun1970
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) BINA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan