Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Perubahan Ketiga Pp 26-1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2004
TentangPERUBAHAN KETIGA PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan4360
Tanggal Pengundangan19 Januari 2004
Pejabat Pengundangan