Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pajak Pendapatan dari Gaji Pegawai Negeri dalam Mata Uang Rupiah yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1964
TentangPAJAK PENDAPATAN DARI GAJI PEGAWAI NEGERI DALAM MATA UANG RUPIAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN UMUM INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan