Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1961

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1961
TentangPENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11
"KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1961
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan