Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termasuk dalam Pasal 6 Ayat 8 "peraturan Perjalanan Dinas"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1948
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MEMPERPANJANG TEMPO TERMASUK DALAM PASAL 6 AYAT 8 "PERATURAN PERJALANAN DINAS"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan