Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1947 Tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1947
TentangMENGADAKAN MAHKAMAH TENTARA LUAR BIASA DI PURWAKARTA, SUKABUMI, SIBOLGA DAN KOTARAJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan