Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1968 Tentang Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 37 |
Tahun | 1968 |
Tentang | PEMBUBARAN BADAN PUSAT PENJELENGARAAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG. |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |