Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor32
Tahun2017
TentangJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan198
Nomor Tambahan6116
Tanggal Pengundangan11 September 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima Puluh Persen) dan Rp0,00 (nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, Untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
Dasar Hukum