Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1962 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1962
TentangPERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 88 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN TAMBANG UMUM NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan